MAKALAH NILAI KEJUANGAN
OTONOMI DAERAH
KELOMPOK B (TAMARIN)
SRIYONO
(1351800038)
GIYANTI
(1351800039)
NURHAYATI
(1351800064)
WIWIK
WIDIYANTI (1351800066)
MARIA
GORETI DYAH A (1351800117)
ENGLISH DEPARTEMENT
2B
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS VETERAN BANGUN NUSANTARA SUKOHARJO
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan YME karena
atas izin dan kehendakNya makalah sederhana ini dapat kami rampungkan tepat
pada waktunya.
Penulisan dan
pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Nilai Kejuangan. Adapun yang kami bahas dalam makalah
sederhana ini mengenai Otonomi Daerah.
Dalam penulisan
makalah ini kami menemui berbagai hambatan yang dikarenakan terbatasnya Ilmu
Pengetahuan kami mengenai hal yang berkenan dengan penulisan makalah ini. Oleh
karena itu sudah sepatutnya kami berterima kasih kepada dosen pembimbing kami
yakni Ibu Maria , yang telah memberikan limpahan ilmu berguna kepada
kami.
Kami menyadari
akan kemampuan kami yang masih amatir. Dalam makalah ini kami sudah berusaha
semaksimal mungkin.Tapi kami yakin makalah ini masih banyak kekurangan
disana-sini. Oleh karena itu kami mengharapkan saran dan juga kritik membangun
agar lebih maju di masa yang akan datang.
Sukoharjo,
Juni 2014
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.............................................................................................................
1
DAFTAR ISI
..........................................................................................................................
2
BAB I
PENDAHULUAN
......................................................................................................
3
1.1
Latar Belakang
.....................................................................................................
3
1.2
Rumusan Masalah
................................................................................................
3
1.3
Tujuan Penulisan
.................................................................................................
3
BAB II
PEMBAHASAN
......................................................................................................
3
2.1
Pengenrtian Otonomi
Daerah...............................................................................
5
2.2
Sejarah Perkembangan Otonomi
Daerah............................................................. 5
2.3
Dasar Hukum Dan Landasan Teori Otonomi
Daerah........................................... 9
2.4
Peran Penting Otonomi Daerah...........................................................................
12
2.5
Dampak Otonomi
Daerah....................................................................................
14
BAB III
PENUTUP...............................................................................................................
19
3.1
Kesimpulan..........................................................................................................
19
3.2
Saran
....................................................................................................................
19
DAFTAR PUSTAKA
............................................................................................................
22
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sejak awal
berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia para founding fatherstelah
menjatuhkan pilihannya pada prinsip pemencaran kekuasaan dalam penyelenggaraan
pemerintahan Negara.
Cita
desentralisasi ini senantiasa menjadi bagian dalam praktek pemerintahan Negara
sejak berlakunya UUD 1945, terus memasuki era Konstitusi RIS, UUDS 1950 sampai
pada era kembali ke UUD 1945 yang dikukuhkan lewat Dekrit Presiden 5 juli 1959.
Garis
perkembangan sejarah tersebut membuktikan bahwa cita desentralisasi senantiasa
dipegang teguh oleh Negara Republik Indonesia, sekalipun dari satu periode ke
periode lainnya terlihat adanya perbedaan dalam intensitasnya.
Sebagai
perwujudan dari cita desentralisasi tersebut, maka langkah-langkah penting
sudah dilakukan oleh pemerintah. Lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pemerintahan daerah membuktikan bahwa keinginan untuk
mewujudkan cita-cita ini terus berlanjut. Sekalipun demikia, kenyataan
membuktikan bahwa cita tersebut masih jauh dalam realisasinya. Otonomi daerah
masih lebih sebagai harapan ketimbang sebagai kenyataan yang telah terjadi.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Otonomi Daerah belumlah terwujud
sebagaimana yang diharapkan. Kita nampaknya baru menuju kea rah Otonomi Daerah
yang sebenarnya.
Beberapa
faktor-faktor yang menetukan prospek otonomi daerah, diantaranya, yaitu :
Faktor Pertama
adalah faktor manusia sebagai subyek penggerak (faktor dinamis) dalam
peenyelenggaraan otonomi daerah. Faktor manusia ini haruslah baik, dalam
pengertian moral maupun kapasitasnya. Faktor ini mencakup unsur pemerintah
daerah yang terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD, aparatur daerah maupun
masyarakat daerah yang merupakan lingkungan tempat aktivitas pemerintahan
daerah tersebut.
Faktor kedua
adalah faktor keuangan yang merupakan tulang punggung bagi terselenggaranya
aktivitas pemerintahan Daerah. Salah stu cirri daerah otonom adalah
terletak pada kemampuan self supportingnya / mandiri dalam
bidang keuangan. Karena itu, kemampuan keuangan ini akan sangat memberikan
pengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sumber keuangan
daerah yang asli, misalnya pajak dan retribusi daerah, hasilm perusahaan daerah
dan dinas daerah, serta hasil daerah lainnya yang sah, haruslah mampu
memberikan kontribusinya bagi keuangan daerah.
Faktor ketiga
adalah faktor peralatan yang merupakan sarana pendukung bagi terselenggaranya
aktivitas pemerintahan daerah. Peralatan yang ada haruslah cukup dari segi
jumlahnya, memadai dari segi kualitasnya dan praktis dari segi penggunaannya.
Syarat-syarat peralatan semacam inilah yang akan sangat berpengaruh terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Faktor keempat
adalah faktor organisasi dan manajemen. Tanpa kemampuan organisasi dan
manajemen yang memadai penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilakukan
dengan baik, efisien, dan efektif.oleh sebab itu perhatian yang
sungguh-sunggguh terhadap masalah ini dituntut dari para penyelenggara
pemerintahan daerah.
Sejarah
perkembangan Otonomi Daerah membuktikan bahwa keempat faktor tersebut di atas
masih jauh dari yang diharapkan. Karenanya Otonomi Daerah masih menunjukkan
sosoknya yang kurang menggembirakan.oleh sebab itu apabila kita berkeinginan
untuk merealisasi cita-cita Otonomi Daerah maka pembenahan dan perhatian yang
sungguh-sungguh perlu diberikan kepada empat faktor di atas.
1.1 . Rumusan Masalah
Dari latar
belakang diatas kami merumuskan Makalah ini di buat dengan rumusan masalah:
1. Apa
itu Otonomi Daerah?
2. Bagaimana
Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia?
3. Apa
dasar hukum dan Landasan teori Otonomi Daerah?
4. Apa
salah satu yang paling berperan di dalam Otonomi Daerah?
5. Apa
dampak yang di timbulkan oleh Otonomi Daerah?
1.2 . Tujuan
Penulisan
Berdasarkan
Latar Belakang dan Rumusan masalah diatas maka kami merumuskan Tujuan dari
penulisan makalah ini;
1.
Mempelajari apa itu
Otonomi Daerah
2. Mengetahui
Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah
3. Mengetahui
Dasar Hukum dan Landasan Teori Otonomi Daerah
4. Mengetahui
Salah Satu Yang Paling Berperan Dalam Otonomi Daerah
5.
Mengetahui Dampak Yang
Ditimbulkan Dari Otonomi Daerah
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi
berasal dari 2 kata yaitu , auto berarti sendiri,nomosberarti
rumah tangga atau urusan pemerintahan.Otonomi dengan demikian berarti mengurus
rumah tangga sendiri.Dengan mendampingkan kata ekonomi dengan kata daerah,maka
istilah “mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan
dari pusat dan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah
sendiri.
Ada juga
berbagai pengertian yang berdasarkan pada aturan yang di tetapkan oleh
Pemerintahan Daerah. Pengertian yang memliki kaitan dan hubungan dengan otonomi
daerah yang terdapat di dalam Undang-Undang,yaitu sebagai berikut:
- Pemerintah
daerah yaitu penyelenggaraan urusan di dalam suatu daerah.
- Penyelenggaran
urusan pemerintah daerah tersebut harus menurut asas otonomi seluas-luasya
dalam prinsip dan sistem NKRI sebagaimana yang dimaksudkan di dalam UUD 1945.
- Pemerintah
Daerah itu meliputi Bupati atau Walikota, perangkat daerah seperti Lurah,Camat
serta Gubernur sebagai pemimpin pemerintahan daerah tertinggi.
- DPRD
adalah lembaga pemerintahan daerah di mana di dalam DPRD duduk para wakil
rakyat yang menjadi penyalur aspirasi rakyat.Selain itu DPRD adalah suatu unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
- Otonomi
daerah adalah wewenang,hak dan kewajiban suatu daerah otonom untuk mengurus dan
mengatur sendiri urusan pemerintahan dan mengurus berbagai kepentingan
masyarakat yang berada dan menetap di dalam daerah tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Daerah
otonom adalah suatu kesatuan masyarakat yang berada di dalam batas-batas
wilayah dan wewenang dari pemerintahan daerah di mana prngaturan nya
berdasarkan prakarsa sendiri namum sesuai dengan sistem NKRI.
- Di
dalam otonomi daerah di jelaskan bahwa pemerintah pusat adalah Presiden
Republik Indonesia sebagaiman tertulis di dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2.2 Sejarah
Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia
a) Warisan
Kolonial
Pada tahun 1903,
pemerintah kolonial mengeluarkan staatsblaad No. 329 yang memberi peluang
dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri. Kemudian
staatblaad ini deperkuat dengan Staatblaad No. 137/1905 dan S. 181/1905. Pada
tahun 1922, pemerintah kolonial mengeluarkan sebuah undang-undang S. 216/1922.
Dalam ketentuan ini dibentuk sejumlah provincie, regentschap, stadsgemeente,
dan groepmeneenschap yang semuanya menggantikan locale ressort. Selain itu
juga, terdapat pemerintahan yang merupakan persekutuan asli masyarakat setempat
(zelfbestuurende landschappen).
Pemerintah
kerajaan satu per satu diikat oleh pemerintahan kolonial dengan sejumlah
kontrak politik (kontrak panjang maupun kontrak pendek). Dengan demikian, dalam
masa pemerintahan kolonial, warga masyarakat dihadapkan dengan dua administrasi
pemerintahan.
b) Masa
Pendudukan Jepang
Ketika menjalar
PD II Jepang melakukan invasi ke seluruh Asia Timur mulai Korea Utara ke
Daratan Cina, sampai Pulau Jawa dan Sumatra. Negara ini berhasil menaklukkan
pemerintahan kolonial Inggris di Burma dan Malaya, AS di Filipina, serta
Belanda di Daerah Hindia Belanda. Pemerintahan Jepang yang singkat, sekitar
tiga setengah tahun berhasil melakukan perubahan-perubahan yang cukup
fundamental dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah-wilayah
bekas Hindia Belanda. Pihak penguasa militer di Jawa mengeluarkan undang-undang
(Osamu Seire) No. 27/1942 yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pada masa Jepang pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan. Penyebutan
daerah otonom bagi pemerintahan di daerah pada masa tersebut bersifat
misleading.
c) Masa
Kemerdekaan
1. Periode
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1945 menitik beratkan pada asas dekonsentrasi, mengatur
pembentukan KND (komite Nasional Daerah) di keresidenan, kabupaten, kota
berotonomi, dan daerah-daerah yang dianggap perlu oleh mendagri. Pembagian
daerah terdiri atas dua macam yang masing-masing dibagi dalam tiga tingkatan
yakni:
1)
Provinsi
2)
Kabupaten/kota besar
3)
Desa/kota kecil.
UU No.1 Tahun
1945 hanya mengatur hal-hal yang bersifat darurat dan segera saja. Dalam batang
tubuhnya pun hanya terdiri dari 6 pasal saja dan tidak memiliki penjelasan.
2. Periode
Undang-undang Nomor 22 tahun 1948
Peraturan kedua
yang mengatur tentang otonomi daerah di Indonesia adalah UU Nomor 22 tahun 1948
yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1948. Dalam UU itu dinyatakan
bahwa daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkat yakni:
a)
Propinsi
b)
Kabupaten/kota besar
c)
Desa/kota kecil
d)
Yang berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya
sendiri.
3. Periode
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957
Menurut UU No. 1
Tahun 1957, daerah otonom diganti dengan istilah daerah swatantra. Wilayah RI
dibagi menjadi daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangga
sendiri, dalam tiga tingkat, yaitu:
1)
Daerah swatantra tingkat I, termasuk kotapraja Jakarta Raya
2)
Daerah swatantra tingkat II
3)
Daerah swatantra tingkat III.
UU No. 1 Tahun
1957 ini menitikberatkan pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya sesuai Pasal
31 ayat (1) UUDS 1950.
4. Periode
Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
Penpres No. 6
Tahun 1959 yang berlaku pada tanggal 7 November 1959 menitikberatkan pada
kestabilan dan efisiensi pemerintahan daerah, dengan memasukkan elemen-elemen
baru. Penyebutan daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri dikenal
dangan daerah tingkat I, tingkat II, dan daerah tingkat III.
Dekonsentrasi
sangat menonjol pada kebijakan otonomi daerah pada masa ini, bahwa kepala
daerah diangkat oleh pemerintah pusat, terutama dari kalangan pamong praja.
5. Periode
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965
Menurut UU ini,
wilayah negara dibagi-bagi dalam tiga tingkatan yakni:
1)
Provinsi (tingkat I)
2)
Kabupaten (tingkat II)
3)
Kecamatan (tingkat III)
Sebagai alat
pemerintah pusat, kepala daerah bertugas memegang pimpinan kebijaksanaan politik
polisional di daerahnya, menyelenggarakan koordinasi antarjawatan pemerintah
pusat di daerah, melakukan pengawasasan, dan menjalankan tugas-tugas lain yang
diserahkan kepadanya oleh pemerintah pusat. Sebagai alat pemerintah daerah,
kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif
pemerintahan daerah, menandatangani peraturan dan keputusan yang ditetapkan
DPRD, dan mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.
6. Periode
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
UU ini
menyebutkan bahwa daerah berhak mengatur, dan mengatur rumah tangganya berdasar
asas desentralisasi. Dalam UU ini dikenal dua tingkatan daerah, yaitu daerah
tingkat I dan daerah tingkat II. Daerah negara dibagi-bagi menurut tingkatannya
menjadi:
1)
Provinsi/ibu kota negara
2)
Kabupaten/kotamadya
3)
Kecamatan
Titik berat
otonomi daerah terletak pada daerah tingkat II karena daerah tingkat II
berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga lebih mengerti dan memenuhi
aspirasi masyarakat. Prinsip otonomi dalam UU ini adalah otonomi yang nyata dan
bertanggung jawab.
7. Periode
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
Pada prinsipnya
UU ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan
desentralisasi. Pokok pikiran dalam penyusunan UU No. 22 tahun 1999
adalah sebagai berikut:
1) Sistem
ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan
berdasarkan asas desentralisasi dalam kerangka NKRI.
2) Daerah
yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah
provinsi sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah
daerah kabupaten dan daerah kota.
3) Daerah
di luar provinsi dibagi dalam daerah otonomi.
4) Kecamatan
merupakan perangkat daerah kabupaten.
Secara umum, UU
No. 22 tahun 1999 banyak membawa kemajuan bagi daerah dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Tetapi sesuai perkembangan keinginan masyarakat
daerah, ternyata UU ini juga dirasakan belum memenuhi rasa keadilan dan
kesejahteraan bagi masyarakat.
8. Periode
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Pada tanggal 15
Oktober disahkan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah yang
dalam pasal 239 dengan tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya UU ini, UU No.
22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi. UU
baru ini memperjelas dan mempertegas hubungan hierarki antara kabupaten dan
provinsi, antara provinsi dan pemerintah pusat berdasarkan asas kesatuan
administrasi dan kesatuan wilayah. Pemerintah pusat berhak melakukan kordinasi,
supervisi, dan evaluasi terhadap pemerintahan di bawahnya, demikian juga
provinsi terhadap kabupaten/kota. Di samping itu, hubungan kemitraan dan
sejajar antara kepala daerah dan DPRD semakin di pertegas dan di perjelas.
2.3 Dasar
Hukum Dan Landasan Teori Otonomi Daerah
1. Dasar
Hukum
Tidak hanya
pengertian tentang otonomi daerah saja yang perlu kita bahas.Namun ada
dasar-dasar yang bisa menjadi landasan.Ada beberapa peraturan dasar tentang
pelaksanaan otonomi daerah,yaitu sebagai berikut:
1) Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 18 ayat 1 hingga ayat 7.
2) Undang-Undang
No.32 Tahun 2004 yang mengatur tentang pemerintahan daerah.
3) Undang-Undang
No.33 Tahun 2004 yang mengatur tentang sumber keuangan negara.
Selain berbagai
dasar hukum yang mengatur tentang otonomi daerah,saya juga menulis apa saja
yang menjadi tujuan pelaksana otonomi daerah,yaitu otonomi daerah harus
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang berada di
wilayah otonomi tersebut serta meningkatkan pula sumber daya yang di miliki
oleh daerah agar dapat bersain dengan daerah otonom lainnya.
2. Landasan
Teori
Berikut ini ada
beberapa yang menjadi landasan teori dalam otonomi daerah .
a. Asas
Otonomi
Berikut ini ada
beberapa asas otonomi daerah yang saya tuliskan di sini.Asas-asas tersebut
sebagai berikut:
· Asas
tertib penyelenggara negara
· Asas
Kepentingan umum
· Asas
Kepastian Hukum
· Asas
keterbukaan
· Asas
Profesionalitas
· Asas
efisiensi
· Asas
proporsionalitas
· Asas
efektifitas
· Asas
akuntabilitas
b. Desentralisasi
Desentralisasi
adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan
aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan
daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang
secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya
dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali
dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi
sekarang menyebabkan perubahan pardigma pemerintahan di Indonesia.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab,
kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke
pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan
untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang
merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan
dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan meningkatkan relevansi antara
pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap
mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan
nasional, dari segi sosial dan ekonomi. Inisiatif peningkatan perencanaan,
pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin
digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk
memenuhi kebutuhan lokal.
c. Sentralisasi
Sentralisasi dan
desentralisasi sebagai bentuk penyelenggaraan negara adalah persoalan pembagian
sumber daya dan wewenang. Pembahasan masalah ini sebelum tahun 1980-an terbatas
pada titik perimbangan sumber daya dan wewenang yang ada pada pemerintah pusat
dan pemerintahan di bawahnya. Dan tujuan “baik” dari perimbangan ini adalah
pelayanan negara terhadap masyarakat.
Di Indonesia sejak
tahun 1998 hingga baru-baru ini, pandangan politik yang dianggap tepat dalam
wacana publik adalah bahwa desentralisasi merupakan jalan yang meyakinkan, yang
akan menguntungkan daerah. Pandangan ini diciptakan oleh pengalaman sejarah
selama masa Orde Baru di mana sentralisme membawa banyak akibat merugikan bagi
daerah. Sayang, situasi ini mengecilkan kesempatan dikembangkannya suatu
diskusi yang sehat bagaimana sebaiknya desentralisasi dikembangkan di
Indonesia. Jiwa desentralisasi di Indonesia adalah “melepaskan diri sebesarnya
dari pusat” bukan “membagi tanggung jawab kesejahteraan daerah”.
Sentralisasi dan
desentralisasi tidak boleh ditetapkan sebagai suatu proses satu arah dengan
tujuan pasti. Pertama- tama, kedua “sasi” itu adalah masalah perimbangan.
Artinya, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan selalu merupakan dua
hal yang dibutuhkan. Tak ada rumusan ideal perimbangan. Selain proses politik
yang sukar ditentukan, seharusnya ukuran yang paling sah adalah argumen mana
yang terbaik bagi masyarakat.
2.4 Pemeran
Penting Dalam Otonomi Daerah
APBD (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah)
Di dalam Otonomi
daerah selalu identik dengan yang namanya Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah atau yang sering disebut APBd.Di sini saya akan membahas sedikit
mengenai APBD.
Keberhasilan
otonomi daerah tidak lepas dari kemampuan bidang keuangan yang merupakan salah
satu indikator penting dalam menghadapi otonomi daerah.
Kedudukan faktor keuangan dalam penyelenggaraan suatu pemerintah sangat
penting, karena pemerintahan daerah tidak akan dapat melaksanan fungsinya
dengan efektif dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan
pembangunan dan keuangan inilah yang mrupakan salah satu dasar kriteria
untukmengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri. Suatu daerah otonom diharapkan mampu atau mandiri di dalam
membiayai kegiatan pemerintah daerahnya dengan tingkat ketergantungan kepada
pemerintah pusat mempunyai proposal yang lebih kecil dan Pendapatan Asli Daerah
harus menjadi bagian yang terbesar dalammemobilisasi dana penyelenggaraan
pemerintah daerah. Oleh karena itu,sudah sewajarnya apabila PAD dijadikan tolak
ukur dalam pelaksanaan otonomi daerah demi mewujudkan tingkat kemandirian dalam
menghadapi otonomi daerah.
Mardiasmo mendefinisikan anggaran sebagai pernyataan mengenai estimasi kinerja
yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran
finansial,sedangkan penganggaran adalah proses atau metode untuk mempersiapkan
suatu anggaran.Mardiasmo mendefinisikan nya sebagai berikut ,anggaran publik
merupakan suatu dokumen yang menggambarkan kondisi keuangan dari suatu
organisasi yang meliputi informasi mengenai pendapatan belanja dan
aktifitasSecara singkat dapat dinyatakan bahwa anggaran publik merupakan suatu
rencana finansial yang menyatakan :
1) Berapa
biaya atas rencana yang di buat(pengeluaran/belanja),dan
2) Berapa
banyak dan bagaimana cara uang untuk mendanai rencana tersebut(pendapatan)
Sedangkan menurut UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan Negara disebutkan bahwa
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Lebih lanjut dijelaskan dalam PP No.58 Tahun
2005 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah disebutkan bahwa APBD adlah rencana
keuangan tahunan Pemerintah daerah yang di bahas dan disetujui bersama oleh
pemerintah daerah dan DPRD,dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
ekonomi.
Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial
ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah
secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.
2.5 Dampak
Otonomi Daerah
a. Dampak
Positif
Dampak positif
otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan
mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat.
Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi
dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya
sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yangdidapatkan
melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosikebudayaan dan juga pariwisata.
b. Dampak
Negatif
Dampak negatif
dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah
daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti
korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang adakebijakan-kebijakan
daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan
pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah
dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi
ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka
pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah,
selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah
pusat tidak begitu berarti.
Beberapa modus
pejabat nakal dalam melakukan korupsi dengan APBD :
1) Korupsi
Pengadaan Barang Modus :
a. Penggelembungan
(mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b. Kolusi
dengan kontraktor dalam proses tender.
2) Penghapusan
barang inventaris dan aset negara (tanah)
Modus :
- Memboyong
inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
- Menjual
inventaris kantor
untuk kepentingan pribadi.
3) Pungli
penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan
sebagainya.
Modus : Memungut
biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4) Pemotongan
uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
Modus :
-
Pemotongan dana bantuan sosial b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap
meja).
5) Bantuan
fiktif
Modus : Membuat
surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan diatas dapat dipahami dengan adanya otonomi daerah, maka setiap
daerah akan diberi kebebasan dalam menyusun program dan mengajukannya kepada
pemerintahan pusat. Hal ini sangat akan berdampak positif dan bisa memajukan
daerah tersebut apabila Orang/badan yang menyusun memiliki kemampuan yang baik
dalam merencanan suatu program serta memiliki analisis mengenai hal-hal apa
saja yang akan terjadi dikemudia hari. Tetapi sebaliknya akan berdamapak kurang
baik apabila orang /badan yang menyusun program tersebut kurang memahami atau
kurang mengetahui mengenai bagaimana cara menyusun perencanaan yang baik serta
analisis dampak yang akan terjadi.
3.2 Saran
Analisis
Langkah-Langkah Yang Harus Diambil Pemerintah Dalam Mengontrol Otonomi Daerah:
Ø Merumuskan
kerangka hukum yang memenuhi aspirasi untuk otonomi di tingkat propinsi dan
sejalan dengan strategi desentralisasi secara bertahap.
Ø Menyusun
sebuah rencana implementasi desentralisasi dengan memperhatikan faktor-faktor
yang menyangkut penjaminan kesinambungan pelayanan pada masyarakat,perlakuan
perimbangan antara daerah-daerah,dan menjamin kebijakan fiskal yang
berkelanjutan.
Ø Untuk
mempertahankan momentum desentralisasi,pemerintah pusat perlu menjalankan
segera langkah desentralisasi,akan tetapi terbatas pada sektor-sektor yang
jelas merupakan kewenangan Kabupaten dan Kota dan dapat segera diserahkan.
Ø Proses
otonomi tidak dapat dilihat sebagai semata-mata tugas dan tanggung jawab dari
menteri negara otonomi atau menteri dalam negeri,akan tetapi menuntut
koordinasi dan kerjasama dari seluruh bidang dalam kabinet (Ekuin,Kesra &
Taskin, dan Polkam).
Upaya Yang
Menurut Saya harus Dilakukan Pejabat Daerah Untuk Mengatasi Ketimpangan
Yang Terjadi :
a. Pejabat
harus dapat melakukan kebijakan tertentu sehingga SDM yang berada di pusat
dapat terdistribusi ke daerah.
b. Pejabat
harus melakukan pemberdayaan politik warga masyarakat dilakukan melalui
pendidikan politik dan keberadaan organisasi swadaya masyarakat, media massa
dan lainnya.
c. Pejabat
daerah harus bisa bertanggung jawab dan jujur.
d. Adanya
kerjasama antara pejabat dan masyarakat.
e. Dan
yang paling penting pejabat harus tahu prinsip-prinsip otonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Riwu Kaho,
Josef, 1988, Prospek Otonomi Daerah di Indonesia,
Jakarta, PT.
Raja Grafindo Persada.
DR. Kaloh J,
2007, Mencari Bentuk otonomi Daerah, Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan
Lokal Dan Tantangan Global, Jakarta, Rhineka Cipta.
http://susisitisapaah.blogspot.com/2011/03/sejarah-perkembangan-otonomi-daerah-di.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar